Dalam rangka melaksanakan amanat Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Pemerintah Kecamatan bersama perwakilan desa-desa se-kecamatan menggelar Rapat Penyepakatan Batas Desa pada hari Kamis, 25 September 2025 bertempat di Aula Kantor Kecamatan Karangkobar.
Rapat ini dihadiri oleh Dispermades PPKB Kabupaten Banjarnegara, Camat beserta jajaran, Kepala Desa dan perangkat desa dari wilayah yang berbatasan.
Tujuan rapat ini adalah untuk menyamakan persepsi dan menyepakati batas wilayah antar-desa secara resmi sehingga tercipta kepastian hukum mengenai tata batas. Kepastian batas desa menjadi hal yang penting untuk:
-
Menghindari sengketa wilayah antar-desa.
-
Menjamin ketepatan data administrasi pemerintahan desa.
-
Mendukung perencanaan pembangunan yang tepat sasaran.
-
Mempermudah pengelolaan aset desa dan program pemerintah.
Dalam forum tersebut, masing-masing desa memaparkan dokumen peta dan data batas wilayah yang dimiliki. Selanjutnya dilakukan pencocokan peta (overlay) dan penentuan titik batas berdasarkan data peta desa, citra satelit, dan kondisi lapangan. Hasil rapat dituangkan dalam Berita Acara Penyepakatan Batas Desa yang ditandatangani oleh semua kepala desa yang berbatasan, disaksikan oleh Camat Karangkobar.
Camat Karangkobar menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang hadir dan menekankan pentingnya komitmen untuk menjaga kesepakatan batas yang sudah ditetapkan. Selanjutnya, Pemerintah Kecamatan Karangkobar bersama tim kabupaten akan menjadwalkan pemasangan patok atau tanda batas secara permanen di lapangan.
Dengan selesainya rapat penyepakatan ini, diharapkan seluruh desa memiliki kejelasan wilayah masing-masing sehingga dapat lebih fokus dalam memberikan pelayanan, menyusun perencanaan pembangunan, dan menghindari potensi konflik di kemudian hari.